jpnn.com, SURABAYA - Anugrah Yudo Witjaksono, seorang nasabah menggugat PT Prima Master Bank (PMB) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penyebabnya, uang Rp 5 miliar milik pria asal Wiyung yang sudah 25 tahun menjadi nasabah itu hilang.
BACA JUGA: Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi
Sahid, pengacara Yudo, menyatakan bahwa kliennya sebagai nasabah memiliki rekening giro dan tabungan master plus di bank tersebut.
BACA JUGA : Modus Buka Koperasi, SW Berhasil Tipu Nasabah Rp 2 Miliar
BACA JUGA: Nasabah yang Uangnya Dibobol Teller Bank BRI Diharap Tenang
Pada 3 April 2018 Yudo meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 miliar dari rekening giro ke tabungan master plus.
BACA JUGA: Teller Bank BRI Bobol Uang Nasabah, ke Mana Saja Rp 2,3 Miliar Mengalir?
Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 miliar ke tabungan master plus. Dengan demikian, total uang yang dipindahbukukan Rp 5 miliar.
BACA JUGA : Polisi Tunggu Bukti BCA Ganti Uang Nasabah Korban Skimming
Namun, sehari setelahnya, saat mengecek tabungannya di rekening master plus, Yudo tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.
"Alasannya, mereka (pihak bank, Red) bilang tidak masuk padahal bukti setoran ada. Tapi, uang itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan rekening orang lain," ujar Sahid.
Sejauh ini, Yudo meminta pihak bank bertanggung jawab terhadap uangnya yang hilang. Dari mediasi terakhir, pihak bank enggan mengganti uang Yudo yang hilang. Alasannya, penyerahan dan transaksi tidak tercatat di sistem bank.
"Permintaan klien kami sederhana. Uang tabungan Rp 5 miliar dikembalikan untuk dicatatkan ke rekening tabungan klien kami sesuai dengan perintah pada slip setoran. Perkara selesai," tuturnya.
BACA JUGA : Teller Bank BRI Bobol Uang Nasabah, ke Mana Saja Rp 2,3 Miliar Mengalir?
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, PT PMB belum memberikan konfirmasi. Jawa Pos sudah berupaya mengonfirmasi sejak Selasa (30/4) sampai kemarin (12/5).
Namun, sampai saat ini, pihak bank belum memberikan jawaban. Pada Kamis (9/5), Jawa Pos mendatangi bank tersebut di Jalan Jembatan Merah.
Saat itu Immanuel Wahyudi yang mengenalkan diri sebagai salah satu direksi bagian legal menyatakan bahwa pihak bank menyerahkan semua konfirmasi kepada pengacaranya, Michael P. Alatas.
"Nanti satu pintu ke Pak Michael sebagai pengacara. Nanti kami buatkan surat kuasanya secepatnya," ungkapnya.
Jawaban ''secepatnya'' selalu diberikan Yudi saat Jawa Pos berupaya mengonfirmasi sejak Kamis (2/5).
Terakhir, Michael menyatakan tidak bisa memberikan konfirmasi karena belum mendapatkan surat kuasa untuk menjelaskan ke media.
"Saya sebenarnya mau saja kasih konfirmasi, tapi sampai sekarang belum dapat surat kuasa. Tadi barusan saya konfirmasi ke mereka kalau sekarang konfirmasi ke media sedang disusun dan akan disampaikan besok," ujarnya. (gas/c20/eko/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Dua Modus Teller Bank BRI Bobol Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia