JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah bersama DPR kini tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Tapera.
"Target kami, Juli bisa disahkan dan mulai berlaku," ujarnya usai rapat dengan Panitia Khusus RUU Tapera di DPR kemarin (28/2).
Apa itu Tapera? Tapera merupakan dana perumahan jangka panjang yang diperuntukkan bagi pemilikan rumah. Program Tapera disusun sebagai salah satu solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah.
Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 juta kepala keluarga (KK) yang memiliki rumah layak huni. Selain itu, kebutuhan rumah untuk keluarga yang baru menikah mencapai 400 ribu unit per tahun.
Djan menyebut, peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan perusahaan swasta, serta karyawan yang masih berstatus kontrak. "Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja bangunan juga bisa ikut," kata Djan.
Lalu, dari mana dana Tapera? Menurut Djan, dana Tapera berasal dari iuran peserta yang akan dipungut rutin setiap bulan. "Caranya melalui potong gaji 5 persen. Kalau untuk pekerja informal, nanti ada formula perhitungan iuran tersendiri," katanya.
Dana tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Para peserta Tapera berhak meminjam dana tersebut untuk membeli rumah atau pun rumah susun hak milik (rusunami) dengan luas maksimal 36 meter persegi.
"Konsepnya sama seperti KPR (kredit pemilikan rumah) dari bank. Tapi, karena dananya berasal dari iuran peserta, maka bunganya bisa sekitar 2 persen atau 3 persen per tahun, jauh lebih rendah dari bunga KPR yang sekitar 8 - 11 persen," jelasnya.
Pimpinan Panitia Khusus RUU Tapera DPR Yoseph Umarhadi mengatakan, DPR mendukung penuh Tapera. Salah satu poin yang masih akan didalami adalah besaran iuran 5 persen gaji. "Apakah 5 persen itu dibayar semua oleh karyawan, atau 2 persen dibantu oleh perusahaan. Nanti akan dibicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kemarin juga hadir dalam rapat dengan DPR menyatakan, BUMN siap mendukung penuh program Tapera. "Ini terobosan bagus agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa segera memiliki tempat tinggal yang layak," katanya. (owi/dos)
Program Tabungan Perumahan Rakyat
* Tujuan : Pembelian rumah dan rusunami maksimal ukuran 36 m2, atau renovasi rumah.
* Peserta : PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, karyawan kontrak, pekerja informal, dengan penghasilan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
* Kewajiban peserta : Iuran 5 persen dari gaji/penghasilan tiap bulan.
* Hak peserta : Meminjam dana pembelian rumah/rusunami dengan suku bunga 2 - 3 persen per tahun.
Sumber : Draft RUU Tapera
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah bersama DPR kini tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Tapera.
"Target kami, Juli bisa disahkan dan mulai berlaku," ujarnya usai rapat dengan Panitia Khusus RUU Tapera di DPR kemarin (28/2).
Apa itu Tapera? Tapera merupakan dana perumahan jangka panjang yang diperuntukkan bagi pemilikan rumah. Program Tapera disusun sebagai salah satu solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah.
Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 juta kepala keluarga (KK) yang memiliki rumah layak huni. Selain itu, kebutuhan rumah untuk keluarga yang baru menikah mencapai 400 ribu unit per tahun.
Djan menyebut, peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan perusahaan swasta, serta karyawan yang masih berstatus kontrak. "Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja bangunan juga bisa ikut," kata Djan.
Lalu, dari mana dana Tapera? Menurut Djan, dana Tapera berasal dari iuran peserta yang akan dipungut rutin setiap bulan. "Caranya melalui potong gaji 5 persen. Kalau untuk pekerja informal, nanti ada formula perhitungan iuran tersendiri," katanya.
Dana tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Para peserta Tapera berhak meminjam dana tersebut untuk membeli rumah atau pun rumah susun hak milik (rusunami) dengan luas maksimal 36 meter persegi.
"Konsepnya sama seperti KPR (kredit pemilikan rumah) dari bank. Tapi, karena dananya berasal dari iuran peserta, maka bunganya bisa sekitar 2 persen atau 3 persen per tahun, jauh lebih rendah dari bunga KPR yang sekitar 8 - 11 persen," jelasnya.
Pimpinan Panitia Khusus RUU Tapera DPR Yoseph Umarhadi mengatakan, DPR mendukung penuh Tapera. Salah satu poin yang masih akan didalami adalah besaran iuran 5 persen gaji. "Apakah 5 persen itu dibayar semua oleh karyawan, atau 2 persen dibantu oleh perusahaan. Nanti akan dibicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kemarin juga hadir dalam rapat dengan DPR menyatakan, BUMN siap mendukung penuh program Tapera. "Ini terobosan bagus agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa segera memiliki tempat tinggal yang layak," katanya. (owi/dos)
Program Tabungan Perumahan Rakyat
* Tujuan : Pembelian rumah dan rusunami maksimal ukuran 36 m2, atau renovasi rumah.
* Peserta : PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, karyawan kontrak, pekerja informal, dengan penghasilan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
* Kewajiban peserta : Iuran 5 persen dari gaji/penghasilan tiap bulan.
* Hak peserta : Meminjam dana pembelian rumah/rusunami dengan suku bunga 2 - 3 persen per tahun.
Sumber : Draft RUU Tapera
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Senang 13 BUMN Tarik Surat Permintaan PMN
Redaktur : Tim Redaksi