TACB Minta Pemprov DKI Tidak Langkahi Undang-Undang demi Formula E

Selasa, 18 Februari 2020 – 13:52 WIB
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monas, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

jpnn.com, JAKARTA - Anggota TACB Junus Satrio Atmodjo mengingatkan, ada sejumlah UU dan Keppres yang harus dipatuhi Pemprov DKI jika ingin menggelar Formula E tersebut di Monas. Pasalnya, area tersebut merupakan cagar budaya.

"Ada UU, ada keputusan menteri, keppres, itu sebaiknya tidak dilanggar, bagaimana keputusan Pemda DKI nanti, kita tunggu dulu. Sebab tidak bisa melanggar UU, kalau kita ingin melakukan kegiatan itu," jelas Junus saat dihubungi, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Sikap Ketua DPRD DKI Berubah Saat Ditanya soal Formula E

Junus mengatakan, Pemprov DKI harus mengirim surat izin penyelenggaraan di Monas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nantinya, Nadiem akan meminta pertimbangan TACB Nasional.

Oleh sebab itu, Junus belum bisa berbicara banyak mengenai boleh atau tidaknya Formula E digelar di Monas. Yang jelas, dia berharap Pemprov DKI tidak mengabaikan undang-undang dan ketentuan lainnya.

BACA JUGA: Formula E Jakarta Mendapat Tambahan Satu Tim Porsche

"Ada sistem UU, keputusan presiden yang mengatur, sifatnya lebih tinggi dari Pemda. Perlu diperhatikan apapun bentuk event, ada persiapan pemanfaatan, dampak dari itu yang langsung dirasakan pada lokasi. Itu tugas Kadis-nya, mempelajari itu sebelum disampaikan usulan untuk penyelenggaraan," jelas Junus.

Sebelumnya, lokasi Monas dijadikan ajang Formula E menuai polemik. Awalnya tak dizinkan Komisi Pengarah Kemensetneg, namun akhirnya diperbolehkan. DPRD DKI juga menolak event tersebut digelar di Monas. Salah satu alasannya karena Monas merupakan Cagar Budaya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Awal Penyelenggaraan Formula E Merugi, Sponsor Utama Cabut


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler