jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis, (14/4).
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apa pun.
BACA JUGA: Jadi Simpanan Om-om di Malaysia, Lucinta Luna Ditawar Rp 700 Juta, Syaratnya Harus Pakai Ini
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan ini,” tegasnya.
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” sambungnya.
BACA JUGA: Bercumbu Pakai Kondom Saat Istri Sedang Haid, Bolehkah? Para Suami Wajib Tahu Hukumnya
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menambahkan dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multi tafsir.
Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
BACA JUGA: Gelar RUPS Tahunan, PP Presisi Bagikan Dividen Tunai Rp 7,7 miliar
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir Tafsir Hukum dari MA sudah clear, barang vaksin halalnya tersedia, apa lagi alasan pemerintah? Kok masih kasih yang haram," seru Fat.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada