Menurut Misbakhun, dirinya pernah mengirim surat ke FPKS pada 3 September lalu, setelah adanya putusan PK dari MA yang menyebut mantan terpidana kasus pemalsuan LC Century itu ternyata tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa sehingga harus direhabilitasi nama baik maupun jabatannya. Namun setelah menunggu sebulan lebih, Misbakhun belum juga mendapat jawaban dari FPKS.
"Makanya saya kirim surat kedua untuk menanyakan tindak lanjut surat pertama. Karena saya baca di media partai akan memutuskan, tapi sampai sekarang nggak ada," kata Misbakhun di gedung DPR RI, Rabu (10/10).
Apakah FPKS bertindak lambat sehingga Misbakhun merasa perlu menyurati lagi? Pria yang pernah duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menjawab diplomatis. "Silahkan nilai sendiri. Saya tak punya perspektif itu," kelitnya.
Namun demikian Misbakhun mengaku belum tahu soal tata cara rehabilitasi atas dirinya sesuai putusan PK. "Ini juga saya sedang pikirkan dengan pengacara. Bagaimana seharusnya rehabilitasi saya dilaksanakan pascaputusan bebas," ucap Misbakhun yang telah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya.
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Heran Parpol Kesulitan Lengkapi Persyaratan
Redaktur : Tim Redaksi