JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara, sebenarnya bisa mengajukan gugatan. Hanya saja terbentur tidak adanya kuasa dari Menteri Keuangan.
"Belum turun (surat kuasa), belum sampai ke kami," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (19/6). Ditegaskan Basrief, kejaksaan tak bisa mengajukan sendiri gugatan perdata sebab pihak yang menguasai aset negara adalah Menteri Keuangan.
"Jadi kita akan tunggu surat kuasa khususnya (dari Menteri Keuangan)," tambahnya. Basrief tak menyebut secara pasti apakah selama ini ada komunikasi antara kejaksaan dengan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 1997 itu. "Belum, belum," katanya sambil berlalu.
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pada pertengahan 2010 pernah menyebut akan mengeluarkan surat kuasa khusus untuk menggugat Sjamsul Nursalim, menyusul adanya permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
BDNI dibekukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 karena tak mampu mengembalikan kredit senilai Rp 28,4 triliun. Pengusaha yang dikabarkan kini tinggal di Singapura itu hanya mampu mengembalikan Rp 1 triliun secara tunai, dan Rp22,65 triliun dalam bentuk aset. Sisanya Rp 4,76 triliun dialihkan sebagai hak tagih. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Nurhayati Sebut KPK Lindungi Harris Surahman
Redaktur : Tim Redaksi