Tagihan Listrik Naik, Begini Cara Lapor ke PLN

Minggu, 07 Juni 2020 – 17:18 WIB
Petugas PLN sedang melakukan pengecekan meter listrik milik pelanggan. Foto dok PLN

jpnn.com, MAKASSAR - Keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik naik pada bulan Juni 2020 juga terjadi di kawasan Sulawesi.

Menanggapi hal tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sulselbar (Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat) memastikan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan warga bukan karena Tarif Dasar Listrik (TDL) naik.

BACA JUGA: Warga Jatim Jangan Kaget Tagihan Listrik Naik Setinggi Langit

“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh masih tetap atau tidak mengalami kenaikkan," ujar General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu di Makassar, Minggu (7/6).

Ismail menjelaskan terkait terjadinya lonjakan kenaikkan tagihan rekening listrik pada sebagian pelanggan di bulan Juni, itu dikarenakan tagihan listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada tiga bulan sebelumnya.

BACA JUGA: Update Corona 7 Juni: 5 Besar, Jatim Posisi Kedua

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19.

Hal itu kemudian menyebabkan petugas Cater PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

BACA JUGA: Dorce Gamalama Melamar jadi Sopir Raffi Ahmad, Bukan Bercanda

Lebih lanjut, untuk tagihan listrik bulan Juni 2020, PLN telah memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.

Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan tagihan listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

“Kenaikan tagihan listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB, masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri,” ucap Ismail.

Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan listrik bulan Juni 2020 di atas 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020.

PLN memberikan solusi dengan cara, 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap tagihan listrik Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.

Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil tiga bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.

Agar memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui situs resmi PLN, Contact Center PLN 123 melalui (Kode Area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, mention Twitter @pln _123 dan download aplikasi PLN Mobile .

“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan menyertakan foto stand meter,” ujar Ismail.

Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker.

Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, hingga ATM. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler