jpnn.com, SURABAYA - PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyiapkan saluran pengaduan warga yang mengeluh karena tagihan listrik naik selama pandemi COVID-19.
PLN Jatim segera mengerahkan kembali petugas baca meter ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter tagihan listrik.
BACA JUGA: Hotel Mewah Melakukan PHK Ratusan Karyawan
"Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan minimal 20 persen dan membutuhkan informasi terkait kemudahan ini, PLN menyiapkan saluran pengaduan melalui Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile," kata Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur, A Rasyid Naja di Surabaya, Sabtu (6/6).
Rasyid berharap dengan saluran tersebut pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik, sebab dalam situasi yang sulit seperti sekarang,
BACA JUGA: Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK
Dikatakan, PLN akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengakui dikerahkannya petugas baca meter ke lapangan akan menimbulkan dampak kenaikan tagihan rekening bagi pelanggan yang selama dua bulan sebelumnya diberlakukan metode rata-rata pemakaian tiga bulan.
BACA JUGA: Dorce Gamalama Melamar jadi Sopir Raffi Ahmad, Bukan Bercanda
Mengatasi dampak tersebut, kata dia, PLN juga telah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang mengalami lonjakan pada tagihan listrik Juni 2020.
Pelanggan Rumah Tangga (R1M 900 VA, R1 1300 VA dan R1 2200 VA serta R2 dan R3) yang mengalami kenaikan tagihan Juni sebesar minimal 20 persen daripada Mei 2020 akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir di periode sebelumnya, maka kenaikan itu bisa dibayar 40 persen terlebih dahulu.
Kemudian sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
"Kami juga harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, hal ini untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses setelah tanggal 6 Juni 2020," katanya.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan bagi sejumlah pelanggan.
Dia menegaskan hal tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
"PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi," katanya.
"Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran," tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo