Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden

Kamis, 14 Februari 2013 – 16:33 WIB
KENDARI -  Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan  tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan izin penahanan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya memberi deadline 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum ada jawaban, penahanan dinyatakan sah.

Nah, hari ini, Buhari Matta berada dalam dilema hukum. Dia  sudah dinanti jaksa di Kejati Sultra. Informasi yang diperoleh di Kejati Sultra, Buhari Matta bisa saja langsung ditahan dan bisa juga tidak.  Kajati Sultra  Andi Abdul Karim sudah menyinggung hal itu sebelum meninggalkan kantornya.

"Apakah langsung ditahan atau tidak, kita lihat saja besok (hari ini,red)," kata Andi Abdul Karim seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (14/2). Namun dia tak memberi informasi apakah sudah meminta izin predisen penahanan BM atau tidak.
   
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Sultra ternyata hanya bertugas melimpahkan ke pengadilan. Dan, itu diakui pula  oleh Andi Abdul Karim. Dalam perkara korupsi ini, selain Buhari Matta yang dijadikan tersangka, Kejaksaan juga menyeret Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Samiwata Sampetoding (ASS). "Besok baru kedua orang itu (BM dan ASS, red) akan datang ke sini, jika berjalan lancar maka berkasnya paling lambat Senin atau Selasa kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sultra. 
   
Humas Kejati Sultra, Baharuddin menjelaskan, informasi yang mereka terima bahwa tersangka yang akan datang lebih dahulu adalah ASS dan menyusul BM pada keesokan harinya. "Rencananya, hari ini (kemarin,red) pelimpahan berkas tersangka atau penyerahan tahap II dari penyidik di Jakarta ke penuntut umum di Sultra," katanya.
   
Baharuddin juga menjelaskan, Buhari Matta ternyata tersangkut dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Yakni, kasus Pulau Lemo dan jual beli nikel kadar rendah. Khusus hari ini, akan diserahkan hasil penelitian yang dinyatakan lengkap tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, dengan dua tersagka yaitu BM dan ASS," jelas Baharuddin. 
   
Untuk diketahui hasil penelitian terhadap perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Direktur Penuntutatn selaku penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-18/F.3/Ft.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013.
   
Adapun penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, dengan dua tersangka yaitu BM (Bupati Kolaka) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan ASS atau Atto Samiwata Sampetoding (Managing Director PT Kolaka Mining Internasional berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-91/F.2/fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011.
   
Politisi PPP tersebut diduga terlibat korupsi  penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka ke PT Kolaka Mining International pada Juni 2010. Diduga, proses penjualan dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kolaka.
   
Mengacu Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 24,183 miliar. Atas perbuatannya, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Kerja Naik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler