Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat

Kubu Miranda Bakal Ajukan Penangguhan

Jumat, 01 Juni 2012 – 22:34 WIB

JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum cukup bukti dalam menangani kasus kliennya.

"Menurut kita tidak," kata Andi Simangunsong saat menjawab pertanyaan wartawan soal bukti-bukti yang dikantongi KPK dalam menangani kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda, Jumat (1/6).

Bahkan menurut dia, penahanan terhadap Miranda oleh KPK, juga dinilainya terlalu cepat. Karena itu Andi Simangunsong akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Kita berharap agar persidangan bisa segera dijalankan, dan kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Meski menilai penahanan kliennya terlalu cepat, namun Andi mengaku penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK. "Tentu kita merasa ini (penahanan)terlalu cepat. Hanya saja penahanan memang wewenang dari KPK," ujarnya menanggapi.

Selaku penasehat hukum Miranda, Andi mengaku baru diberitahu bahwa kliennya dilakukan penahanan sekitar pukul 16.59 WIB. Makanya surat penangguhan penahanan Miranda beum diajukan.

Dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Miranda langsung dicecar dengan 44 pertanyaan oleh KPK. Namun pengacara Miranda enggan menyebut seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan hari ini, Jumat (1/6). (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Tak Akui Sertifikat Halal MUI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler