JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, menuai protes. Pihak PT The Master Steel akan melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum PT The Master Steel kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5). Hananta muncul di KPK karena menemani kliennya menjalani pemeriksaan.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito.
Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif. Sebab, kata Tito, kliennya hari ini datang untuk melapor ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
KPK tadi malam menahan Diah di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Untuk kepentingan penyidikan, penahanan tahap pertama atas Diah berlaku untuk 20 hari ke depan.(boy/jpnn)
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum PT The Master Steel kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5). Hananta muncul di KPK karena menemani kliennya menjalani pemeriksaan.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito.
Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif. Sebab, kata Tito, kliennya hari ini datang untuk melapor ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
KPK tadi malam menahan Diah di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Untuk kepentingan penyidikan, penahanan tahap pertama atas Diah berlaku untuk 20 hari ke depan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding Pemerintah Tak Komit Urus Rakyat Miskin Sakit
Redaktur : Tim Redaksi