Keluarga Laning dalam laporan tertanggal 2 November 2012 yang ditandatangani Nonce Laning-Dae Pani yang dialamatkan kepada Kakanwil Kemenkum dan HAM NTT, Kalapas Kupang dan Kapolres Kupang Kota menjelaskan, Opi Laning menjadi salah satu penghuni Lapas Kupang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Opi Laning adalah tahanan titipan Polres Kupang seharusnya merasa nyaman dalam tahanan Lapas Kupang. "Faktanya suami saya dianiaya berulang-ulang oleh Arafat Loenena karena alasan korban penganiayaan oleh suami saya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku penganiyaan yaitu Arafat Loenena," jelas Nonce Laning-Dae Pani.
Surat yang diterima Timor Express (Grup JPNN), Selasa (13/11) dijelaskan, akibat penganiayaan tersebut gigi korban menjadi tidak normal. Dua gigi depan dan dua gigi rahang kiri goyang akibat pukulan keras yang dilepaskan Arafat Loenena. Tidak hanya itu, ada sejumlah luka yang terdapat pada paha kiri maupun kanan korban akibat diinjak menggunakan sepatu pelaku. "Bagian belakang suami saya juga ada luka karena dipukul dengan kaki kursi," bebernya.
Menurut Nonce, kasus yang dialami suaminya merupakan kebijakan yang tidak efektif oleh Polres Kupang. Kasus penganiayaan yang dialami suaminya juga merupakan kelalaian pejabat Lapas Kupang. "Lapas ternyata tidak melakukan fungsi pengawasan dan penertiban secara baik kepada petugas maupun napi untuk tidak melakukan kekerasan fisik kepada tahanan," protesnya.
Keluarga juga menyesalkan sikap aparat Polres Kupang Kota yang pernah mendatangi Lapas Kupang untuk menjemput saksi korban maupun saksi lainnya setelah menerima laporan dari pihaknya, namun gagal.
Menurut Nonce, sikap aparat Polres Kupang Kota seperti demikian, cenderung menghambat upaya hukum yang akan dilakukan keluarga korban. "Maksud kami waktu itu kalau polisi bisa jemput korban, maka bisa dilakukan visum dari rumah sakit, tapi faktanya polisi pulang kosong karena alasan pihak Lapas bahwa kejadiannya tanpa didukung dengan saksi-saksi," ujarnya seraya meminta Kakanwil Kemenkum dan HAM NTT agar menertibkan aparat Lapas Kupang yang masih mempraktekan kekerasan kepada tahanan. (ogi/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Redaktur : Tim Redaksi