jpnn.com, LAHAT - Lalai menjaga Mapolsek Tanjung Sakti sehingga tahanan kabur, empat polisi harus menjalani sidang disiplin yang dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana.
Keempat polisi tersebut masing-masing berinisial Aipda MY, Bripka AS, Brigadir MS, dan Kapolsek Tanjung Sakti AKP N. Mereka dinilai lalai dalam tugasnya.
BACA JUGA: Polisi Pakai Kunci Cadangan, Pasangan Mesum Kaget, Pintu Kamar Ada yang Buka
Putusan untuk ketiga pelanggar (Aipda MY, Bripka AS, Brigadir MS), yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda Pendidikan enam bulan dan teguran tertulis.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Sakti AKP N diberi teguran tertulis selaku pimpinan ketiga pelanggar disiplin tersebut.
BACA JUGA: Tangan Diikat, Nelayan Dikawal Polisi Berseragam Biru, Kasusnya Berat
Tahanan Polsek Tanjung Sakti, yakni Bili Nardo (31) melarikan diri pada Sabtu (5/2), setelah menjebol plafon sel.
Ketika petugas mengecek tahanan, Bili Nardo - pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA: Jelang Buka Puasa, Warga Temukan Mayat Wanita Muda di Pondok, Polisi Bergerak
Setelah dilalukan penyelidikan dan pencarian, tahanan akhirnya dapat diamankan.
Selain itu, Seksi Propam Polres Lahat juga melakukan penyelidikan terhadap personel yang berjaga saat itu. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan FBI ke Polisi, Hotman Paris Sebut Nama Presiden
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha