jpnn.com, MEDAN - Seorang nelayan asal Serdang Bedagai diciduk Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut).
Nelayan berinisial MAN itu ditangkap karena menjual satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).
BACA JUGA: Tertangkap Bersama Wanita, Karier Polisi Ini Tamat, Kasusnya Berat
"Nelayan itu warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Pelaku 39 tahun itu ditangkap personel Polairud Polda Sumut di rumahnya pada Kamis (31/3).
BACA JUGA: Polisi Pakai Kunci Cadangan, Pasangan Mesum Kaget, Pintu Kamar Ada yang Buka
Saat penangkapan, pelaku didapati menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen dari pemerintah di rumahnya.
Awalnya personel polairud menerima informasi dari masyarakat di Desa Kuala Lama yang menampung satwa laut yang dilindungi.
BACA JUGA: Bantuan Pemerintah untuk Nelayan Malah Dijual, Untung Iptu Redho Gerak Cepat
"Kemudian petugas bergerak ke rumah MAN dan langsung melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti 154 ekor belangkas di samping rumahnya," tambah Hadi.
Barang bukti 154 ekor belangkas itu akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan.
Satwa laut dilindungi itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan penderita HIV/AIDS.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
MAN terancam hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toyota Avanza Hantam Truk Tangki, 6 Orang Tewas, Kondisi Mobil Remuk
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha