jpnn.com, KAYUAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan jumlah tersangka pembunuhan terhadap Benny, 45, tahanan kasus narkoba di Polres OKI, bertambah delapan orang.
Dengan adanya penambahan ini, total tersangka kini menjadi 20 tersangka, dari sebelumnya yang ditetapkan 12 orang.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Dili Yanto SIK SH MH mengatakan, penetapan delapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tahanan lainnya yang sebelumnya dijadikan saksi.
“Kedelapan orang tersebut yakni, Yai Anek, Pete, Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus, Jauhari, Wagiman dan Dipo,” ungkap orang nomor satu di Polres Ogan Komering Ilir ini dalam keterangan press release para tersangka tersebut.
BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata
Ditambahkannya, para tersangka yang baru ditetapkan oleh mereka ini turut andil dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban harus meninggal dunia pada, Rabu (4/8) lalu.
“Saat memasuki sel tahanan, salah satu tersangka bernama Yai Anek yang menjadi dalang kerusuhan menyuruh tahanan lain untuk melakukan kekerasan kepada korban dan dijanjikan upah sebungkus rokok,” ujarnya.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Dikatakannya lagi, setelah itu tersangka lainnya yang bernama Pete meminta korban untuk berjalan jongkok dan menyuruh para penghuni tiap kamar sel untuk keluar. Hal itu sebagai perwakilan dan berdiri di depan kamar mereka masing-masing.
“Selanjutnya, korban mengelilingi setiap tahanan sebanyak lima putaran. Ketika dia berjalan sambil jongkok, secara bersama-sama mulai dianiaya oleh beberapa tersangka yang baru kita tetapkan,” tuturnya.
Masih kata AKBP Dili Yanto, usai dianiaya, korban dimasukkan ke dalam kamar nomor 05 dan di sana juga mendapatkan penganiayaan hingga pukul 03.00 WIB.
“Akibatnya dia mengalami luka-luka dan mengembuskan napas terakhir,” jelasnya.
Kini, total keseluruhan tersangka pembunuhan terhadap Benny berjumlah 20 orang.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Di mana masing-masing dari mereka akan disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi