jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menetapkan lima orang dalang di balik kematian tak wajar Dimas Firnanda, tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang tewas November 2023 lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan kelima orang tersebut merupakan sesama tahanan di Polsek Bukit Raya. Kelima tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Dimas hingga akhirnya korban tewas.
BACA JUGA: 4 Anggota Polisi Dipidana Terkait Kematian Tahanan Polresta Banyumas, Irjen Luthfi: Hari Ini Ditahan
"Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan," katanya.
Kombes Asep menjelaskan, kejadian tersebut didasari dengan cekcok antara korban dan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah.
BACA JUGA: 4 Polisi Diduga Terlibat Kasus Kematian Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
"Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya," ujar Asep.
Hingga akhirnya dinyatakan meninggal, korban akhirnya dikuburkan di Medan, Sumatera Utara oleh keluarganya.
BACA JUGA: Ada yang Janggal di Balik Kematian Tahanan Polres Kutai Barat, TernyataÂ
Namun, keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah. Kemudian disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab Dimas meregang nyawa.
Menurut Asep berdasarkan penyocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean