Ada yang Janggal di Balik Kematian Tahanan Polres Kutai Barat, Ternyata 

Rabu, 04 Mei 2022 – 21:19 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo (kanan)didampingi Kapolres Kutai Barat Sonny Henrico Persaulian Sirait (kiri)  saat mengungkap kasus kematian seorang tahanan bernama Hendrikus. Foto Polres Kutai Barat.

jpnn.com, KUTAI BARAT - Polres Kutai Barat mengungkap penyebab kematian seorang tahanan bernama Hendrikus yang disebut tidak wajar setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dugaan dari pihak keluarga benar, Hendrikan bukan meninggal karena sakit, tetapi dianiaya saat ditahan di dalam Rutan Polres Kutai Barat.

BACA JUGA: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim

Polisi pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan penetapan lima tersangka ini hasil dari penyelidikan tim gabungan.

BACA JUGA: Hendrikus Meninggal Dunia Seusai Ditangkap, Kapolres Bilang Begini

“Kami memintai keterangan saksi-saksi. Dari 25 orang saksi kami periksa mengerucut menjadi lima orang tersangka yang ada di belakang kami sekarang ini," kata Yusuf saat menggelar rilis kasus tersebut di Polres Kutai Barat, Rabu (4/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tahanan di Rutan Polres Kubar. Mereka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan motif perpeloncoan.

BACA JUGA: AN Telah Lama Memiliki Rasa dengan Adik Ipar, Terjadi di Dalam Mobil

"Kalau untuk motifnya, karena melihat ada satu orang (tahanan) baru, jadi mereka lakukan perpeloncoan, kurang lebih begitu," terangnya. 

Kelima tahanan Polres Kutai Barat yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ini masing-masing berinisial MM, RS, JM, RM, dan JR. 

"Peran masing-masing tersangka ini ada yang menampar, memukul dua kali di perut, ada juga yang mukul punggung, dan ada yang menginjak,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan kelima tersangka penganiayaan dijerat polisi dengan pasal berlapis.

"Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan) KUHP. Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," kata dia.

Hendrikus sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi, di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.

Pria berusia 41 itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu 25 April lalu.

Hendrikus diketahui ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar. 

Dia ditangkap bersama dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelukng di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Graha Indah Geger, Temukan Mayat Perempuan dengan Kondisi Mengenaskan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler