jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang tahanan Polres Bener Meriah meninggal dunia seusai dianiaya oknum polisi.
Saat ini oknum polisi tersebut telah ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ibu DFN dan Anaknya Didatangi Perampok, Diikat, Lalu Terjadilah
"Saat ini, Propam Polda Aceh telah menahan oknum Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditindaklanjuti pencopotan jabatan tersebut agar bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin.
Tahanan Polres Bener Meriah berinisial S alias F meninggal dunia diduga dianiaya polisi.
BACA JUGA: Sumur Resapan di Lebak Bulus Dilubangi, Kadis SDA: Harus Rata dengan Jalan
Sebelum meninggal dunia, S sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin di Banda Aceh.
Menurut Kombes Winardy, Polda Aceh serius menangani setiap pelanggaran, baik pidana maupun tidak, yang dilakukan oknum kepolisian.
Mereka yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas sesuai aturan peraturan perundang-undangan berlaku.
Winardy mengatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya didampingi sejumlah personel sudah bersilaturahmi ke rumah almarhum S di Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, kata Winardy, Kapolres Bener Meriah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya S alias F.
"Kapolres menjamin bahwa oknum tersebut diproses secara hukum. Kapolres juga menyatakan akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti