Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Senin, 31 Desember 2012 – 06:01 WIB
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah keras jika anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. “Bukan dianiaya oleh anggota saya, tapi dia berkelahi dan dikeroyok dua tahanan lainnya yang berada satu sel dengan korban,” katanya.
   
Bahtiar mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap adanya kasus meninggalnya Ilham. Berdasarkan laporan yang dia terima, Ilham merupakan pelaku dugaan pencabulan yang diserahkan masyarakat dan keluarga korban pencabulan kepada anggotanya Senin (17/12) sekitar pukul 18:00.
   
“Saat itu masyarakat bersama keluarga korban menuding Ilham sebagai pelaku pencabulan,” terangnya. Oleh jajaran Polres Bogor Kota, Ilham kemudian diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-reskrim. “Setelah itu Ilham pun akhirnya dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bogor Kota dan ditempatkan di ruang sel A1, bersama dengan beberapa tahanan lainnya yang terjerat kasus pencurian dan pemberatan,” tegasnya.
   
Malam pertama Ilham di balik jeruji besi Mapolres Bogor Kota, petugas pengawas langsung melihat ada kejanggalan. “Sekitar pukul 23:00 petugas pengawas kami melakukan pengecekan rutin tahanan. Namun kurang satu karena yang ada hanya delapan tahanan. Padahal di ruang tersebut terdapat sembilan tahanan yang mengisi,” terangnya.
   
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, Ilham tengah tertidur. “Karena curiga petugas kami pun akhirnya memeriksanya dan ternyata setelah pemeriksaan kondisi tahanan bernama Ilham itu dalam kondisi memerlukan perawatan medis,” bebernya.
   
Oleh petugas pengawas, Ilham dilarikan ke klinik 24 jam di Cibuluh. Tapi, klinik tersebut merekomendasikan agar dibawa ke rumah sakit. Petugas kemudian membawa Ilham ke RS PMI untuk mendapatkan perawatan medis. Esok harinya, Ilham meninggal.
   
Bahtiar mengklaim jajarannya lah yang meminta petugas medis untuk memeriksa dan memvisum Ilham. “Ada luka memar pada bagian kepalanya, dan jajaran kami langsung memberi informasi kepada keluarga bahwa Ilham meninggal,” imbuhnya.
   
Kini kasus meniggalnya Ilham terus diselidiki. Polres mengaku sudah memeriksa 18 saksi, empat di antaranya petugas pengawas dan sisanya rekan satu sel Ilham. “Dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni  L dan H. Keduanya merupakan rekan satu sel Ilham. L dan H diduga mengeroyok Ilham,”  tutur Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto.
   
Saat diperiksa, sambung Didik, dua tersangka mengaku memukul Ilham karena tidak menyapa tahanan lain saat masuk ke dalam sel.  “Ilham tidak memberi salam. Padahal, memberi salam dan salat merupakan tradisi di tahanan. Hal itu yang membuat L dan H memukul Ilham,” imbuhnya.   
   
Menurut Didik, L dan H merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). “Saya dapat memastikan 100 persen, bukan anggota kami yang menganiaya Ilham,” pungkas Didik.
   
Di lain pihak, Kepala Divisi Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul meminta agar keluarga korban melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Jabar. “Kalau penjelasan kapolres meragukan, silakan dibuat pengaduannya,” singkat Martinus kepada Radar Bogor (JPNN Group).
   
Terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis mendesak penyelidikan mendalam atas tewasnya Ilham Triyana. Penyelidikan harus dilakukan oleh instansi di atas Polres Bogor Kota, yakni Polda Jabar. Penyelidikan pun harus disertai pemeriksaan secara berjenjang, mulai dari bawahan hingga atasan.
   
“Perlu diselidiki, apakah ada tindakan pembiaran dari atasan. Kalau kejadiannya di Polres, Kapolresnya yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. Menurut Nurkholis, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan, dimaksudkan untuk membatasi hak asasi menghirup udara bebas dan hak-hak lainnya. Karena itu, pihak yang melakukan penahanan harus memastikan dan menjamin keselamatan orang tersebut. Termasuk hak hidup dan tidak dianiaya oleh siapa pun.“Kalau tidak bisa memberikan jaminan, seharusnya tahanan itu diserahkan ke pihak lain, dalam hal ini mungkin Polda,” tukasnya. (rdb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemis Berjimat Diringkus Satpol PP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler