Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara

KPU : Pilkada Puncak Status Quo

Minggu, 15 Januari 2012 – 09:30 WIB

JAKARTA - Konflik yang terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Puncak, Papua, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum. Anggota Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha menyatakan, status pilkada Puncak saat ini dihentikan sementara, sambil menunggu situasi keamanan kembali kondusif.
 
"Pilkada Puncak saat ini adalah status quo, belum bisa dilanjutkan tahapannya," ujar Putu saat dihubungi, Sabtu (14/1).
 
Status quo yang dijatuhkan KPU, ujar Putu, sudah berlaku sejak pecahnya konflik antar warga yang menyebabkan jatuhnya puluhan korban jiwa. Keputusan itu diambil KPU setelah melakukan rapat dengan KPU Puncak dan KPU Provinsi Papua. "Akibat gangguan keamanan, aturannya pilkada harus ditunda, dan diserahkan ke aparah keamanan untuk menciptakan situasi kondusif dulu," ujarnya.
 
Situasi di Puncak sendiri, ujar Putu, nampaknya memang sulit dan tidak kondusif. KPU juga sudah memerintahkan kepada KPU Puncak untuk sementara tidak berkantor dulu seperti biasa. "Ini mengantisipasi supaya mereka tidak menjadi sasaran," ujar Putu.
 
Apakah ada kesalahan prosedur dilakukan KPU Puncak? Putu membantah hal tersebut. Menurut dia, KPU sudah melakukan investigasi atas kejadian pilkada di Puncak. Problem yang muncul disebabkan adanya dualisme pencalonan yang muncul dari partai yang sama. "Jadi itu problem internal partai," jelasnya.
 
Dalam hal ini, KPU Puncak juga sudah melaksanakan tahapan sesuai prosedur. Putu membantah adanya temuan bahwa KPU menolak pencalonan dari salah satu pasangan calon, karena berasal dari partai yang sama yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). "Justru yang ganda-ganda itu diterima. Semua berkas pencalonan sudah diterima KPU Puncak," jelas Putu.
 
Artinya, lanjut Putu, KPU Puncak sejatinya sudah berusaha mengakomodasi semua pihak. Namun, nampaknya ada persepsi yang berbeda muncul dari pasangan calon. "Justru kalau dicoret kan ada masalah. Kalau toh dilanjutkan, nanti setelah konflik mereda," tandasnya.
 
Dihubungi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wirdyaningsih berpendapat berbeda. Justru, Bawaslu mendapat indikasi bahwa ada pelanggaran yang dilakukan KPU Puncak. "Dugaan kami, ada keberpihakan. Namun kami perlu croscek langsug ke lapangan," kata Wirdyaningsih.
 
Keberpihakan ini, kata Wirdyaningsih, disebabkan kebijakan KPU yang menerima proses pencalonan, di tengah kondisi masyarakat tidak menerima. Menurut dia, pekan depan dirinya bersama bagian Hukum dan Penanganan Bawaslu akan terbang ke Papua, untuk meminta klarifikasi. "Kami akan panggi KPU Provinsi, KPU Puncak, dan Panwas setempat," kata dia.
 
Keterangan dari mereka, ujar Wirdyaningsih, sangat diperlukan. Ini karena, Bawaslu memandang konflik di Pilkada Puncak harus segera diselesaikan. Keterangan pihak-pihak itu diperlukan agar Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi. "Apakah benar KPU Puncak ini tidak kompeten. Karena seharusnya juga KPU Provinsi bisa melakukan supervisi," tandasnya. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Merasa Belum Pantas Jadi Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler