jpnn.com - JAKARTA - Tahapan pilkada berupa penyerahan syarat dukungan dari masyarakat terhadap bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, sudah akan dimulai 3 Agustus mendatang.
Namun hingga kini, aturan pedoman bagi pelaksanaan tahapan pilkada 2017, belum juga diterbitkan. Karena harus terlebih dahulu melewati dikonsultasikan dengan DPR.
BACA JUGA: Ini Usul Civil Society Terkait Perbaikan Sistem Proporsional Terbuka
"3 Agustus sudah mulai diserahkan syarat dukungan pencalonan. Karena itu ada tiga PKPU penting yang harus disahkan segera," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jumat (29/7).
Menurut Sigit, KPU sebenarnya beberapa waktu lalu telah menerbitkan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan dalam pilkada 2017.
BACA JUGA: Ririn Berpeluang Disandingkan dengan Adiknya Zulkifli
Namun aturan tersebut disusun masih berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota. Karena itu perlu direvisi setelah terbitnya undang-undang pilkada yang baru, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi ini (PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan,red) harus sudah disahkan sebelum tahap penyerahan dukungan itu," ujar Sigit.
BACA JUGA: Rajin Blusukan sambil Tebar Bantuan
Selain PKPU tersebut, dua aturan lainnya kata Sigit, juga perlu segera disahkan dalam waktu dekat. Yaitu PKPU tentang Pencalonan fan PKPU tentang Pendaftaran Pemilih.
"Makanya, kalau tidak bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat dengan DPR,red), tatap muka, tolong masukan itu disampaikan tertulis. Bentuk konsultasi kan berbagai macam dan itu pernah dilakukan pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lalu. Harapannya, sebelum 3 Aguastus, sudah ada jawaban (dari DPR,red)," ujar Sigit.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah DPP PAN Sudah Tetapkan Nama Cagub
Redaktur : Tim Redaksi