Tahun 2019, Penerima PKH Bisa Kantongi Rp 9 Juta

Kamis, 13 Desember 2018 – 15:46 WIB
Warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 2019 mendatang, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengantongi bantuan sosial Rp 9 juta lebih dari Program Keluarga Harapan (PKH) setiap tahun.

Angka ini terbilang besar karena sebelumnya bantuan diterima KPM secara flat sebesar Rp 1.890.000 per tahun. Sedangkan tahun depan, skema penyalurannya diubah menjadi non-flat dan total anggarannya meningkat jadi Rp 34 triliun.

BACA JUGA: Jokowi: Mereka Enggak Ngerti, Gak Ngerti

"Paling banyak setiap KPM mendapat empat komponen indeks. Kami sudah hitung, angka maksimalnya total bisa Rp 9 juta per tahun setiap KPM," ucap Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/12).

Lebih jauh, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat menjelaskan, tahun ini setiap PKH menerima bantuan dengan nominal tetap, tahun depan tergantung beban tanggungan keluarganya.

BACA JUGA: Mensos: PKH Bukan Sekadar Bantuan, Misinya Jelas

"Tadi presiden sudah sampaikan juga ada bantuan tetap Rp 550.000 per keluarga per tahun. Untuk daerah-daerah sulit ada tambahannya Rp 1 juta per tahun," kata Harry.

Komponen penentu lainnya adalah anak balita, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas, masing-masing mendapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun. Bila di keluarga ada anak sekolah dasar (SD) bantuannya Rp 900.000, SMP Rp 1,5 juta, dan SMA sederajat Rp 2 juta.

BACA JUGA: Jokowi Minta Pendamping PKH Dikirim ke Luar Negeri

"Semua per jiwa per tahun. Kalau keluarga itu tinggal bersama lansia atau warga dengan disabilitas maka dihitung tambahan 2,4 juta per jiwa per tahun," jelas Harry.

Nah, agar PKH ini tidak kontraproduktif dengan program reproduksi/keluarga berencana, maka ada batas maksimum manfaat yang bisa diterima seiap keluarga atau jumlah keluarga yang bisa didaftarkan dalam KPM hanya 4 orang.

"Maksimum empat anggota keluarga dari komponen apa pun. Misalnya di keluarga ada balita, ibu hamil, SD, SMA, yang dihitung bisa saja ibu hamil, balita, dan SMA saja. Tapi pemanfaatannya untuk memenuhi semua kebutuhan anggota," jelas Harry.

Dengan begitu, ada aspek keadilan di mana beban kebutuhan keluarga yang besar akan dapat lebih banyak bantuan dari keluarga yang tanggungannya kecil. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Target 15,6 Juta KK Miskin Dapat PKH pada 2020


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler