Tahun 2020 ASN Masih Dapat Gaji ke-13 dan THR Enggak?

Jumat, 16 Agustus 2019 – 17:00 WIB
Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para aparatur sipil negara atau ASN tidak perlu cemas soal gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Sebab, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap mempertahankan kebijakan tersebut.

Hal ini dipastikan Jokowi dalam pidato pengantar nota keuangan pada rapat pembukaan masa sidang DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Sampaikan RAPBN 2020 ke DPR, Jokowi Pertahankan Gaji ke-13 dan THR

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Jokowi.

BACA JUGA: Setelah THR dan Tukin, PNS Juga Segera Terima Gaji Ke-13

BACA JUGA: Jokowi Ingin Pindahkan Ibu Kota, Sandi Soroti Aspek Ini

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara.

Mantan wali kota Solo itu juga menyampaikan bahwa subsidi energi untuk BBM, listrik, LPG 3 kg, serta subsidi pupuk, terus diperbaiki agar tepat sasaran dan efektif membantu rakyat yang kurang mampu, agar menjaga efisiensi dan daya saing ekonomi, serta meningkatkan produktivitas petani.

BACA JUGA: Jokowi: Kita Berhadapan dengan Kompetisi Antarnegara yang Sengit

Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas. "Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tegas suami Iriana itu. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Presiden Jokowi buat Kiprah DPD RI


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gaji ke-13   THR   ASN   Jokowi   Pidato Jokowi  

Terpopuler