Tahun Baru, Polisi Ancam Penjual Petasan

Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB

JAKARTA - Mabes Polri mengancam memperoses secara hukum masyarakat yang membeli dan memperjualbelikan petasan dalam perayaan pergantian tahun baru mendatangIni dilakukan untuk meredam gangguan ketertiban dan keamanan yang ditimbulkan oleh bahan peledak itu.

‘’Kita berharap di pergantian tahun ini petasan-petasan yang dikategorikan dalam petasan yang membahayakan terutama memberikan efek ledak pada masyarakat dan berbahaya terhadap masyarakat, dan secara ilegal diperjualbelikan oleh masyarakat akan dirazia,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selasa (20/12).

Disebutkan sejak bebeberapa hari terakhir razia petasan telah dilakukan untuk mengurangi peredaran

BACA JUGA: Polri Tarik Mantan Kapolda Lampung dari TGPF Mesuji

Sementara itu untuk para penyelenggara perayaan pergantian tahun yang akan menyalakan kembang api, Boy meminta agar panitia berkoordinasi dengan polisi
Alasannya penyalaan kembang api tersebut harus mendapatkan izin karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat

BACA JUGA: 21 Kementrian dan Lembaga Terima Remunerasi

Jika tidak polisi dapat menyita dan merazia kembang api tersebut.

‘’ Pesta kembang api itu harus ada perizinan khusus dari pihak kepolisian
Agar terpantau jenis dan bahan kembang api yang digunakan dan juga tentu terkait dengan langkah-langkah pengamanan petugas di lapangan,’’ imbuhnya.

Karena itulah,  Boy mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut

BACA JUGA: 81 Ribu Polisi Disiagakan Operasi Lilin

Dalam perayaan tahun baru kali ini Polri menerjunkan sekitar 81 ribu personel untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun BaruPengamanan itu difokuskan untuk rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya yang rama dikunjungi masyarakat(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Tentukan Lokasi Pemeriksaan Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler