JAKARTA - Mabes Polri mengancam memperoses secara hukum masyarakat yang membeli dan memperjualbelikan petasan dalam perayaan pergantian tahun baru mendatangIni dilakukan untuk meredam gangguan ketertiban dan keamanan yang ditimbulkan oleh bahan peledak itu.
‘’Kita berharap di pergantian tahun ini petasan-petasan yang dikategorikan dalam petasan yang membahayakan terutama memberikan efek ledak pada masyarakat dan berbahaya terhadap masyarakat, dan secara ilegal diperjualbelikan oleh masyarakat akan dirazia,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selasa (20/12).
Disebutkan sejak bebeberapa hari terakhir razia petasan telah dilakukan untuk mengurangi peredaran
BACA JUGA: Polri Tarik Mantan Kapolda Lampung dari TGPF Mesuji
Sementara itu untuk para penyelenggara perayaan pergantian tahun yang akan menyalakan kembang api, Boy meminta agar panitia berkoordinasi dengan polisiBACA JUGA: 21 Kementrian dan Lembaga Terima Remunerasi
Jika tidak polisi dapat menyita dan merazia kembang api tersebut.‘’ Pesta kembang api itu harus ada perizinan khusus dari pihak kepolisian
Karena itulah, Boy mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut
BACA JUGA: 81 Ribu Polisi Disiagakan Operasi Lilin
Dalam perayaan tahun baru kali ini Polri menerjunkan sekitar 81 ribu personel untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun BaruPengamanan itu difokuskan untuk rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya yang rama dikunjungi masyarakat(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Tentukan Lokasi Pemeriksaan Nunun
Redaktur : Tim Redaksi