Tahun Depan Harga Rokok Naik

Cukai Ditambah 7-10 Persen

Rabu, 05 September 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Tahun depan  perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok 7-10 persen mulai 1 Januari 2013. Kenaikan tersebut sedikit lebih rendah daripada kenaikan cukai tahun ini yang sekitar 12,2 persen.
    
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah akan konsisten untuk menaikkan tarif cukai rokok sesuai dengan roadmap cukai untuk produk hasil tembakau. "(Tahun depan) Pokoknya, ada kenaikan," ujarnya, Selasa (4/9).
    
Menurut Agus, sesuai dengan roadmap, pemerintah mempertimbangkan tiga dimensi pada produk hasil tembakau. Pertama, dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Kedua, industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja. Ketiga, dimensi kesehatan. "Kenapa di cukai? Ini karena rokok dianggap mengganggu kesehatan," katanya.
    
Agus mengakui, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja), kenaikan cukainya lebih rendah,"  ucapnya.
    
Sebagai gambaran, dalam APBN 2012, pemerintah mematok target pendapatan cukai hasil tembakau untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mencapai Rp 48,67 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasar batas produksi 155,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 313 per batang.

Selanjutnya, penerimaan cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) ditargetkan Rp 4,56 triliun dengan batasan produksi sekitar 16,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 277 per batang. Lalu, penerimaan cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditargetkan sekitar Rp 15,8 triliun dengan batas produksi 96,4 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 164 per batang.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, industri rokok masih dominan dalam pos penerimaan negara dari sektor cukai. Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, hingga 7 Agustus 2012, pundi-pundi cukai dari rokok sudah menembus angka Rp 50 triliun.ÔøΩ

Selain rokok, penerimaan cukai juga berasal dari komoditas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA). Sebagai gambaran, pada 2011, di antara total penerimaan cukai Rp 77,00 triliun, Rp 73,25 triliun berasal dari rokok. Cukai dari MMEA dan EA hanya Rp 3,58 triliun.ÔøΩ

Tahun ini pemerintah menargetkan total penerimaan cukai Rp 83,3 triliun. Namun, dengan realisasi hingga Agustus yang cukup bagus, diproyeksikan penerimaan cukai menembus angka Rp 87,9 triliun. Tahun depan, dalam RAPBN 2013, pemerintah menargetkan realisasi cukai Rp 89,0 triliun. (owi/c1/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan 17 Juta Dollar Berdiri Di Batam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler