jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim akan mengeksekusi sedikitnya 20 terpidana mati pada 2015 nanti. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Basyuni Masyarif, setiap tahunnya paling sedikit 10 terpidana mati akan dieksekusi.
"Tahun depan, nanti totalnya 20 (narapidana)," kata Basyuni di Kejagung, Jumat (28/11)
BACA JUGA: Anies Baswedan Rahasiakan Jumlah Kekayaan
Hanya saja, pada 2014 kejaksaan cuma mampu mengeksekusi lima terpidana mati. Itu pun terpidana mati yang belum dieksekusi pada 2013 lalu. Pada 2013 itu juga, kejaksaan hanya mengeksekusi lima terpidana mati.
Basyuni menegaskan, memang itu tak sesuai rencana Kejagung untuk mengeksekusi 10 terpidana mati setiap tahun. Menurutnya, hal itu dikarenakan berbagai kendala. "Seperti ada kendala 141 negara menolak hukuman mati," tegas Basyuni.
BACA JUGA: Jokowi Harapkan TNI dan Polri Tak Terus Berfriksi
Namun, ia menegaskan, sesuai tugasnya sebagai eksekutor, jaksa mau tidak mau harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung. "Itu kendala berat," katanya.
Sedangkan kendala dari dalam negeri, kata Basyuni, seperti soal aspek yuridis. Yakni, jelas dia, berkaitan dengan hak-hak hukum terpidana mati itu sendiri, apakah sudah terpenuhi seluruhnya atau belum. "Secara teknis tidak ada masalah, cuma aspek yuridisnya," pungkas Basyuni. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mabes TNI Masih Pertahankan Pandam I dan Dandim Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana Utang Rp 7,5 M dari Pemilik Mall untuk Bangun Rumah
Redaktur : Tim Redaksi