Sutan Bhatoegana Utang Rp 7,5 M dari Pemilik Mall untuk Bangun Rumah

Jumat, 28 November 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa salah satu tokoh pendiri Partai Demokrat (PD), Vence Rumangkang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Menurut Vence, rekannya di PD itu pernah meminjam uang Rp 7,5 miliar pada tahun 2008.

"Dia (Sutan, red) mau pinjam uang. Untuk bangun rumah sih katanya," kata Vence di KPK.

BACA JUGA: KSAD Bantah Copot Pangdam I dan Dandim Batam

Vence mengatakan, salah satu temannya yang berprofesi sebagai pengusaha meminjamkan uang ke Sutan. Menurut Vence, rekannya yang meminjamkan uang ke Sutan itu punya pusat perbelanjaan di Jakarta. “Punya mall di Tomang," ujarnya.

Hanya saja Vence mengakui bahwa proses pinjam-meminjam itu tidak dilakukan di hadapan notaris. "Enggak, ini karena teman," ujarnya.

BACA JUGA: Pesan SBY : Bicaralah tapi yang Bermutu

Menurut Vence, hingga kini Sutan  belum mengembalikan pinjaman tersebut. Namun Vence yakin bahwa Sutan memilki itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman itu. "Katanya mau jual rumah dulu, tapi kan udah disita rumahnya," ucapnya.

Oleh karena itu, apabila Sutan tidak bisa membayar, Vence mengaku memiliki kewajiban moral untuk bertanggung jawab. Yang pasti, Vence mengaku tidak tahu apakah uang pinjaman itu disalahgunakan oleh Sutan. "Enggak tahu," tandasnya.

BACA JUGA: Menhan Sebut Pangdam I dan Dandim Batam Sudah Dicopot

Seperti diketahui, Sutan diumumkan sebagai tersangka korupsi pada tanggal 14 Mei 2014. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Ia disangka menerima suap terkait  pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Pastikan Tindak Tegas Polisi Pelanggar Aturan di Tempat Suci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler