Tahun Depan Korpri Dihapus

Senin, 30 November 2015 – 01:21 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bakal berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seperti dilansir dari situs menpan.go.id, Minggu (29/11).

BACA JUGA: Sejak Awal, Rini dan Sudirman Tak Masuk Rencana PDIP

Yuddy menjelaskan, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015. 

"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka ke depannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini Kejagung Jadwalkan Periksa Tengku Erry

BACA JUGA: Moratorium Penerimaan CPNS Hingga 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pemenang Lomba Puisi Adara Relief International di PSD 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler