jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial terus meningkatkan upaya pemberdayaan terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT). Jumlah KAT mencapai 156.512 KK, dalam 5 tahun terakhir telah diberdayakan sebanyak 11.039 KK.
Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) menargetkan sebanyak 2.500 KK warga KAT menjadi sasaran program pemberdayaan 2021.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri, Kemensos Salurkan Santunan 12 Ahli Waris Bencana Longsor di Tapanuli Selatan
Pada pelaksanaan program pemberdayaan warga KAT, Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan pentingnya memenuhi hak-hak dasar warga KAT.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya,” kata Mensos belum lama ini.
BACA JUGA: Akselerasi Reformasi Birokrasi, Risma Ingin Genjot Kualitas SDM Kemensos
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ditjen Dayasos memastikan akan terus mendorong agar program pemberdayaan sosial dapat meningkatkan kemandirian ekonomi maupun sosial penerima manfaat.
“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial bisa terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin,” kata Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, di Jakarta (15/5).
Edi menyebut telah melakukan beberapa kali kunjungan kerja lokasi KAT salah satunya di Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Kunjungan dilakukan dalam kapasitas mendampingi Mensos pada 11 Maret 2021.
“Kami melaksanakan perekaman data kependudukan, bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pola ini akan kami teruskan di lokasi-lokasi lainnya, agar warga KAT memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan lainnya,” katanya.
Hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan agar bantuan lebih tepat sasaran maka setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya,” Edi menambahkan.
Program perekaman data agar warga KAT mendapatkan dokumen kependudukan (KTP dan KK), sudah dimulai Kemensos sejak Juli 2020. Di masa pandemi, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 2.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 32 kelurahan/desa bagi Suku Anak Dalam (SAD) Jambi, medio Juli 2020. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia