jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri menindak tegas kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL (overdimension overload) yang masih beroperasi. Penindakan dilakukan karena tingginya kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, secara keseluruhan dari angka kecelakaan, sepuluh persennya disebabkan kendaraan ODOL.
BACA JUGA: Rombongan Paspampres Kecelakaan di Sungai Sebangau, Ada yang Belum Ketemu
“Dari data pelanggaran selama 2019 ada sekitar 1,3 juta lebih. Sebanyak 136 ribu atau 10 persen lebih dilakukan oleh kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL,” ujar Istiono kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/3).
Istiono menuturkan, untuk tahun 2020, tercatat sudah ada 90 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL.
BACA JUGA: 4 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 2 Orang Meninggal
“Biasanya, sekai kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, fatal dan korbannya massal. Bisa tabrak dari belakang atau tabrakan massal,” kata dia.
Tujuan penindakan, menurut dia, untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, upaya penindakan terhadap truk ODOL sudah dilakukan sejak tahun 2014. Namun, selama itu hasilnya kurang maksimal.
Kini Polri dengan menggandeng Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap truk ODOL.
“Kami bertekad melakukan penegakkan hukum. Truk ODOL harus ditindak. Dari 2014 sudah menindak tapi enggak nendang. Mudah-mudahan dengan penegakkan hukum lintas sektoral ini, sekarang nendang,” ujar Istiono. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan