Tahun Ini Kuota Resmi Berangkat Haji 221 Ribu Jemaah

Sabtu, 14 Juli 2018 – 18:40 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Ifransyah/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak nekat berangkat haji di luar jalur resmi pemerintah.

Bagi yang nekat, pemerintah tidak bertanggung jawab akan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah bersangkutan.

BACA JUGA: Jelang Berangkat, 300 CJH Diganti

“Pemerintah tidak menyarankan masyarakat berangkat haji melalui jalur non-kuota,” ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, Sabtu (14/7).

Menurut Khoirizi, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Sudah Terbit 65.913 Visa Calon Jemaah Haji

Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.

Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan juga jemaah haji asal Indonesia yang berangkat bukan menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.

BACA JUGA: Semua Calon Jemaah Haji Tuntas Tes Kesehatan

Tak seperti jemaah haji non-kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler.

Mereka berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.

Mengingat pelaksanaan ibadah haji khusus merupakan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan pemerintah, maka menurut Khoirizi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

“Misalnya, pengawas harus memeriksa apakah para jemaah haji khusus ini telah mendapatkan manasik haji yang cukup?,” ujarnya.

Pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan para PIHK kepada jemaah juga harus dilakukan dengan ketat.

Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya lebih banyak dari jemaah haji reguler, tapi ternyata mendapat pelayanan yang tidak sesuai.

Khoirizi pun menjelaskan masalah perlindungan jemaah juga menjadi salah satu concern pemerintah.

Dia menuturkan perlindungan jemaah haji reguler lebih mudah dilakukan karena operasional langsung menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 8 Ribu Visa Jemaah Haji Yang Selesai


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler