Tahun Ini LPSK Terima Anggaran Rp75,9 Miliar

Senin, 16 Januari 2017 – 16:30 WIB
LPSK

jpnn.com - jpnn.com - Realisasi penyerapan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2016 lalu mencapai 99,70% dari total pagu anggaran Rp67 miliar.

Sedangkan untuk tahun ini LPSK diganjar anggaran sebesar Rp75,9 miliar.

BACA JUGA: Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016

Hal ini diungkap dalam rapat koordinasi (rakor) LPSK dengan agenda evaluasi triwulan empat tahun 2016 dan program kerja tahun 2017.

Rakor yang dihadiri jajaran Ketua dan Wakil LPSK, sekretaris, pejabat struktural dan tenaga ahli di lingkungan lembaga itu, dilaksanakan selama empat hari mulai Kamis-Minggu, 12-15 Januari 2017.

Pada rakor itu, baik divisi maupun sekretariat memaparkan realisasi kerja periode Oktober-Desember 2016.

Kemudian setiap bidang juga memaparkan program kerja sepanjang 2017.

Khususnya untuk triwulan pertama periode Januari-Maret.

Dari pelaksanaan rakor diharapkan adanya rencana tindak lanjut demi meningkatkan kualitas layanan bagi pemenuhan hak saksi dan korban serta penguatan LPSK secara kelembagaan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, rakor merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan LPSK setiap tiga bulan.
Dengan diselenggarakannya rakor, pihaknya bisa melakukan evaluasi berkala untuk melihat sejauh mana kuantitas dan kualitas realisasi program kerja masing-masing divisi dan sekretariat.

“Rakor penting untuk mensinkronisasi program antardivisi dan sekretariat LPSK,” kata Semendawai, Senin (16/1).

Semendawai juga mengapresiasi kinerja pegawainya di lingkungan LPSK yang bekerja keras sepanjang 2016 sehingga realisasi penyerapan anggaran tercapai.

Untuk itu, dia meminta seluruh pegawai bersama pimpinan tetap mempertahankan prestasi yang telah dilaksanakan sepanjang 2016, tidak hanya dalam hal penyerapan anggaran, tetapi juga peningkatan layanan bagi saksi dan korban.

Menurut Semendawai, tantangan dalam pemenuhan hak saksi dan korban ke depan makin besar, di mana jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kesekretariatan Jenderal LPSK, dalam waktu dekat LPSK akan mengalami perubahan struktur.

Yaitu sekretariat jenderal LPSK akan dipimpin seorang sekjend.

“Semua persiapan untuk mengarah ke sana (sekretariat jenderal) sudah dimulai dari sekarang,” katanya. (flo/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LPSK  

Terpopuler