Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016

Rabu, 28 Desember 2016 – 18:16 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima 1720 permohonan sepanjang 2016.

Selain pelanggaran hak asasi manusia, kasus tindak pidana perdagangan orang, korupsi, kekerasan seksual anak mendominasi laporan permohonan perlindungan yang diterima LPSK.

BACA JUGA: Cara Ahok Biayai Proyek Infrastruktur DKI Rawan Korupsi

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari 1720 permohonan, 140 di antaranya terkait TPPO, 103 korupsi, 66 kekerasan seksual anak, 28 penyiksaan, 16 terorisme, dan enam narkotika.

Adapun pelanggaran HAM berat 796 permohonan, tindak pidana lain 538 dan bukan tindak pidana 27.
Menurut Semendawai, banyaknya permohonan perlindungan dari kasus korupsi secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.

BACA JUGA: Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun

Pada 2016, ungkap dia, kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi yang saksinya menjadi terlindung LPSK mencapai Rp 310.617.899.000.

"Dengan jumlah terlindung kasus korupsi hingga tahun 2016 berjumlah 163 orang," kata Semendawai, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Terlibat Korupsi, Belasan PNS Segera Dipecat

Selain perlindungan, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan.

Sedangkan kompensasi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara.

“Pada tahun 2016, pengajuan restitusi yang difasilitasi LPSK berjumlah Rp 3.205.229.396 dari 152 kasus didominasi TPPO dan penyiksaan,” kata Semendawai.

LPSK juga memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sembilan korban bom Thamrin.

Total kompensasi yang diajukan sebesar Rp 1.390.777.000 dengan nominal kerugian yang diderita masing-masing korban berbeda antara satu dengan yang lain.

“Permohonan kompensasi dibacakan JPU pada sidang salah satu terdakwa di PN Jakarta Barat. Namun, majelis hakim hanya memvonis terdakwa tanpa mempertimbangkan kompensasi yuang diajukan korban,” tutur Semendawai.

Dia menambahkan, 2016 juga menjadi tahun yang berat bagi LPSK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya. Sebab, pada 2016 terjadi pemotongan anggaran.

Pagu anggaran LPSK semula berjumlah Rp 90.400.000.000. Namun, setelah terjadinya pemotongan anggaran tersisa Rp 67.925.273.000.

“Setidaknya LPSK mengalami pemotongan anggaran sekitar 30 persen. Tentu saja itu mengganggu, tapi diusahakan tidak sampai mengganggu layanan bagi pemohon,” ujarnya.

Meski terjadi penghematan, pada 2016 tetap menjadi tahun yang luar biasa bagi LPSK. Karena 2016 ini, LPSK menempati gedung baru di Cijantung, Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, LPSK juga berhasil memperkuat kelembagaan dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK dan Perpres nomor 59 tahun 2016 tentang Dewan Penasihat LPSK. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tua yang Punya Bini Muda Cantik Ini Sudah Lupa Arti Air Minum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler