Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung

Senin, 28 Maret 2011 – 23:47 WIB

JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasiIni menyusul telah ditekennya usulan reformasi birokrasi kedua kementerian/lembaga tersebut.

"Wapres Boediono sudah menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenhum-HAM dan Kejagung

BACA JUGA: Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP

Itu berarti keduanya bisà menikmati remunerasi tahun ini juga," ungkap Sekretaris Mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) Tasdik Kinanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/3).

Ditanya kapan waktu pastinya diberlakukan remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung itu, Tasdik menyatakan dalam waktu dekat
Karena masih harus menunggu surat keputusan presiden

BACA JUGA: Kinerja Birokrasi Tak Sebaik Restoran Cepat Saji

"Pastinya kapan saya belum tahu
Yang jelas tidak akan bergeser tahun ini," ujarnya.

Setelah Kemenkum-HAM dan Kejagung, tim reformasi birokrasi nasional masih harus melakukan penilaian kinerja atas usulan 22 kementerian/lembaga

BACA JUGA: Asal Kutip, Marzuki Dinilai Dijebak BPK

Di samping melakukan evaluasi 14 instansi yang sudah menerima remunerasi.

Ke-14 penerima remunerasi itu adalah Kemenkeu, MA, BPK, Setneg, Setkab, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, TNI, Polri, Kemenpan-RB, Bappenas, BPKP, dan Kemenhan.

Sebelumnya Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho menegaskan, jika dari hasil evaluasi menunjukkan kinerja instansinya jelek, maka akan ada penguranganSedangkan bagi aparaturnya akan dicabut hak remunerasinyaPunishment akan diberlakukan mulai tahun ini seiring dengan akan dibahasnya kriteria penilaian kinerja setiap instansi penerima remunerasi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century Tak Terdokumentasi, ANRI Kecewakan Politisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler