jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin tahun ini bakal meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung. Belum dipastikan bulan apa terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Namun, perkiraan kasar, Syamsul bakal menghirup udara bebas sekitar Oktober 2014. Pasalnya, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara.
BACA JUGA: Belum Pernah Ada Pembicaraan Koalisi PPP-Gerindra
Dengan demikian, 2/3 masa kurungan bila Syamsul sudah menjalani empat tahun pemenjaraan, yang jatuh pada Oktober 2014. Dipotong masa penahanan lewat remisi 17 Agustus dan remisi saat Idul Fitri, sebenarnya 2/3 masa pemenjaraan bisa sebelum Oktober 2014. Hanya saja, Syamsul juga sempat beberapa kali dibantarkan ke rumah sakit, yang tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Yang pasti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi memastikan Syamsul bakal bebas bersyarat tahun ini.
BACA JUGA: Prabowo-SDA Saling Membutuhkan
"Tahun ini Pak Syamsul bebas bersyarat," ujar Giri Purbadi saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (24/3).
Namun Giri mengaku belum berani memastikan bulan pembebasan bersyarat Syamsul. "Tapi bisa dihitung sendiri itu," kata Giri. Yang jelas, tidak dalam bulan-bulan terdekat ini.
BACA JUGA: Miskin Program, Jokowi Pilih Suguhkan Isu Melodramatik
"Ini saya sedang memproses pengusulan nama-nama pembebasan bersyarat, tapi belum ada nama Pak Syamsul. Tapi beliau tahun ini bebas bersyarat," ujarnya mengulang. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Makin Gencar Serang SBY
Redaktur : Tim Redaksi