jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) bersama kliennya Abisay Bahagianto mengadukan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (7/4).
Laporan ini dilakukan menyusul keputusan Bawaslu DKI yang mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dugaan politik uang calon gubernur DKI Jakarta, Anis Rasyid Baswedan pada Pilkada DKI.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Sudah Ada 78 Berita Fitnah
"Dengan dikeluarkannya surat dari Bawaslu DKI Jakarta, pelapor mengkhawatirkan kedepan akan menjadi dasar pegangan siapapun kandidat untuk menawarkan janji," kata M Aidil Fitra dalam keterangan persnya, Jumat (7/4).
Bawaslu DKI menganggap bawah laporan Abisay bukan merupakan pelanggaran pemilihan Alasannya, tidak memenuhi syarat materil dan formil serta unsure pelanggaran pasal 73 ayat (2), (3) karena kegiatan tersebut merupakan deklarasi dukungan masyarakat terhadap Anies Baswedan.
BACA JUGA: DKPP Pecat Dua Ketua PPS dan Lima Lainnya Direhab
Dalam surat pemberitahuannya juga disebutkan mengenai dukungan pendanaan program Rp 1-3 milyar kepada setiap RW merupakan bagian dari penajaman Visi, Misi dan program pasangan calon nomor urut 3 yang telah di sampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
Aidil mengatakan, surat yang dikeluurkan Bawaslu atas laporan kliennya justru mempertunjukan buruknya kinerja Bawaslu DKI Jakarta dalam merespons laporan masyarakat atas kampanye politik uang.
BACA JUGA: Anies Tak Ingin Panti Sosial Dicap Sebagai Panti Sial
Menurut Aidil, Bawaslu DKI Jakarta juga tidak mempertimbangkan pernyataan Anies Baswedan yang menolak ide dari program tersebut sebelumnya.
"Bawaslu DKI Jakarta tidak menyelidiki kampanye yang dilakukan. Ini tentunya tidak mendidik masyarakat DKI Jakarta," katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Pesan Ahok untuk GP Ansor
Redaktur : Tim Redaksi