jpnn.com, BALIKBUKIT - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap penyelenggara pilkada di tiga daerah sudah diputuskan kemarin (6/4).
Hasilnya, dua penyelenggara dipecat, yakni Masri K.R., ketua PPS Tiyuh Penumangan, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Eko Prayetno, ketua PPS Desa Rejobinangun, Mesuji.
BACA JUGA: Jimly Ingin DKPP Segera Punya Pengganti Ida dan Endang
Sedangkan putusan yang dinyatakan tak melanggar aturan adalah komisioner dan sekretaris KPU Lampung Barat yang selanjutnya namanya direhabilitasi.
Dua laporan dugaan pelanggaran oleh KPU Lambar dengan pelapor panwaskab setempat. Putusan DKPP digelar di gedung DKPP RI, pukul 14.00 WIB, kemarin.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Lagi, Lima Penyelenggara Pemilu Dipecat
Berdasarkan perkara dengan nomor registrasi No.33/DKPP-PKE-VI/2017 dua pokok masalah yang dilaporkan yakni terkait dengan MC (pembawa acara) pada kegiatan deklarasi damai yang diselenggarakan oleh KPU Lambar. Kedua, KPU dituding menyalahi jadwal terkait penyiaran iklan di media cetak.
Dalam perkara tersebut pelapor/pemohon atas nama M. Ishar, Ahmad Soleh, dan Doni Risadi (ketua dan anggota Panwaslu). Sedangkan teradu adalah Karwan Setiawan, Sulton, Imtizal, Sarif Ediansyah, Ronansyah, (ketua dan anggota KPU Lambar) dan Munandar, S.Sos., selaku sekretaris KPU Lambar.
BACA JUGA: KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc
DKPP memutuskan bahwa KPU Lambar tidak bersalah dan direhabilitasi nama baik atas semua tuduhan yang disampaikan oleh pengadu. Sehingga itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Komisioner Panwaskab Lambar Divisi Penindakan M. Ishar, SAB., memembenarkan putusan DKPP tersebut. Dijelaskan, setidaknya ada lima keputusan yang dibacakan oleh DKPP dalam sidang putusan tersebut.
Yakni mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, kedua merehabilitasi nama baik kepada teradu I atas nama Imtizal, teradu II atas nama Karwan Setiawan, teradu tiga atas nama Sulton, teradu empat atas nama Syarif Ediansyah, teradu lima atas nama Ronansyah, selaku ketua dan anggota KPU Lambar.
”Pada keputusan ketiga yakni menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu enam atas nama Munandar selaku sekretaris KPU. Terhitung sejak dibacakan putusan. Keputusan keempat memerintahkan KPU Lampung untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut,” jelasnya.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatingtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H, M.H., masing-masing sebagai anggota, dihadiri oleh pengadu dan dihadiri oleh teradu.
Selain vonis pemberhentian, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Masing-masing satu orang dari KPU Lambar, KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan Panwas Kabupaten Dogiyai, serta lima orang dari PPS Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka adalah: lima dari komisioner KPU Lampung Barat, sepuluh orang dari KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie, lima komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Singkil, dua orang dari Panwas Kabupaten Dogiyai, dan satu komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan DKPP tidak bisa dijadikan objek perkara di pengadilan lain. “Seseorang yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum,” pungkasnya. (nop/lus/rnn/gus/c1/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem Minta Panwaslu Jangan Lebay soal Istri Ahok
Redaktur & Reporter : Budi