jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta tidak mungkin dihentikan jika persyaratan lingkungan sudah dipenuhi oleh pengembang, sebagaimana sebelumnya disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baik itu untuk proyek reklamasi di Pulau C, D dan Pulau G.
"Tidak ada alasan untuk tidak membolehkan proses di sana (Pulau C,D dan G,red) jika persyaratannya sudah dipenuhi," ujar Luhut saat menggelar 'Afternoon Tea' dengan sejumlah wartawan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Tak Punya Pilihan, Menko Luhut Minta Maaf
Menurut Luhut, proses pemenuhan persyaratan di Pulau C dan Pulau D telah selesai. Namun untuk penerbitan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi, masih menunggu proses pemenuhan persyaratan oleh pengembang pada proyek reklamasi Pulau G yang kini memasuki tahap finalisasi. Dengan demikian nantinya dapat diterbitkan secara bersamaan.
"Tanggal 20 September diharapkan syarat sudah dipenuhi (pengembang Pulau G). Jadi tidak ada alasan tidak menuju ke sana," ucapnya.
BACA JUGA: Indonesia Promosi Sejumlah Potensi Investasi di Tiongkok
Pandangan juga dikemukakan Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin. Bahkan pemerintah menurutnya telah membuat rekayasa teknologi untuk Pulau G. Untuk mengantisipasi kekhawatiran reklamasi bakal mengganggu operasional PLTU Muara Karang.
"Kami sudah buat kajian pulau itu ditekuk agar air buangannya tidak ke sana (PLTU Muara Karang)," pungkas Ridwan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Reklamasi Masih Akan Menimbulkan Ketegangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Kepri: Dunia Maritim Butuh Kepastian Hukum
Redaktur & Reporter : Ken Girsang