Tak Ada Ampun Buat Bripda Kurniadi, Bikin Malu Polri, Parah

Selasa, 16 Agustus 2022 – 04:55 WIB
Seorang oknum polisi (berkaus oranye) pelaku pencurian mesin ATM bank BRI di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Lubuk Linggau, Senin (15/8). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau)

jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Polisi yang seharusnya menjaga keamanan, justru menjadi dalang pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Itulah yang dilakukan oknum polisi Bripda M Kurniadi (26).

BACA JUGA: Oknum Polisi jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Pangkatnya Bikin Kaget, Tuh Orangnya

Anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang itu merampok sebuah mesin ATM di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.

"Pelaku (Bripda Kurniadi, red) menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur pada Minggu (14/8) pagi," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Palembang, Senin.

BACA JUGA: Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang

Dia menyebutkan identitas oknum polisi tersebut terungkap setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaus Polri warna cokelat dalam sebuah tas ransel.

Tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda Kurniadi) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata AKBP Harissandi.

Sementara, lanjutnya, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

Dia menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.

Para pelaku itu merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” kata dia.

Dari situ, lanjutnya, setelah mesin ATM tercabut dari cor beton kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang.

Menurut dia, beruntungnya aksi para pencuri itu kepergok oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena ketahuan, kata dia, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” imbuhnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler