Tak Ada Ampun, Perampas Uang Ratusan Juta Rupiah Itu Langsung Ditembak, Dooor!

Selasa, 05 Mei 2020 – 01:05 WIB
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (tengah) memperlihatkan barang bukti dugaan perampasan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (4/5/2020). Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, ACEH BESAR - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampasan uang ratusan juta rupiah di Aceh Besar. Satu dari tiga pelakunya terpaksa ditembak karena melawan ketika ditangkap dari tempat persembunyian mereka di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan tersangka berinisial HUS alias MI, 31, dan ditangkap pada 29 April dini hari.

BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan tersangka karena melawan petugas ketika ditangkap. Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Selain HUS alias MI, polisi juga menangkap MM alias Amar, 20, yang ikut melakukan perampasan. Serta EL, 32, istri tersangka HUS alias MI yang mengetahui tindak pidana suaminya serta menikmati hasil kejahatan.

BACA JUGA: Korban Penjambretan Itu Tewas Mengenaskan Ditabrak Mobil, nih Fotonya

Penangkapan tersangka perampasan tersebut berawal dari laporan Zulmaidi, 42, pedagang di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban melaporkan perampasan uang Rp320 juta dan sepeda motor miliknya.

"Tersangka HUS pernah bekerja dengan korban. Dugaan perampasan terjadi ketika korban dari toko menuju rumah membawa uang hasil penjualan. Tiba-tiba, dua pelaku mengadang korban," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Tampangnya

Korban Zulmaidi sempat memberi perlawanan, sehingga seorang pelaku mengalami luka di bagian telinga. Namun, pelaku berhasil melarikan sepeda motor dan uang ratusan juta dalam bagasi kendaraan roda dua tersebut.

Dari laporan korban, sejumlah saksi diperiksa. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka MM alias Amar, warga Aceh Besar.

"Dari keterangan tersangka MM, polisi menangkap tersangka HUS alias MI bersama El, istrinya di sebuah rumah di kompleks Perumahan Arab Saudi di Gampong Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar," kata Kapolresta.

Bersama tersangka HUS turut diamankan barang bukti uang Rp99 juta, empat unit sepeda motor, lima mayam emas, telepon genggam serta sejumlah peralatan rumah tangga.

BACA JUGA: Suami Edan, Bukannya Sirami Istri dengan Cinta, Malah Pakai Air Keras

"Kini, ketiganya diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka HUS dan MM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan EL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler