Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

Selasa, 22 Agustus 2023 – 18:40 WIB
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada intervensi pada uji materiel Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK sampai sejauh ini tetap tegak lurus dan bekerja secara profesional serta independen berdasarkan konstitusi.

BACA JUGA: Ada Komisioner Diduga Terlibat Separatisme, Sistem Seleksi Bawaslu Dipertanyakan

"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak."

"Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Gibran Tak Diundang di Acara yang Dihadiri Mega

Menurut Fajar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya.

Dia mengatakan tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.

BACA JUGA: Megawati: PDI Perjuangan Panik Apanya?

"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan terdapat sembilan gugatan uji materiel berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.

"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tetapi beragam-ragam petitumnya itu," katanya.

Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan lebih dulu, diregistrasi juga lebih dulu."

"Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden," katanya.

Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiel UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya Pemilu 2024.

"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ucap dia.

Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.

"MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja," ucap Fajar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barikade Gus Dur Dukung Wanita ini Jadi Kandidat Wakil Presiden


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler