Tak ada Jalan Lain, Kementerian ESDM Harus Revisi Aturan Pendistribusian BBM Jenis Premium

Selasa, 17 November 2020 – 13:31 WIB
Dispenser bahan bakar minyak di SPBU yang menyediakan Pertalite, Pertamax dan Premium. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendukung rencana penghapusan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), Januari 2021.

Menurut Mamit, rencana tersebut sangat mendukung komitmen Presiden Jokowi pada Paris Agreement.

BACA JUGA: Pengamat Setuju BBM RON Tinggi asal Harganya Didiskon

Mamit juga mendesak agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merivisi aturan mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

Terutama mengenai kewajiban penyediaan Premium di Jamali.

BACA JUGA: Denny Sumargo Terkejut Nikita Mirzani Menyukai Dirinya

“Aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merivisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali," tegas Mamit.

Revisi aturan, lanjut Mamit, memang sangat penting. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement, revisi aturan mengenai pendistribusian Premium juga merupakan bentuk taat aturan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

BACA JUGA: Wings Air Bakal Terbang Langsung dari Kupang ke Lewoleba

“Dengan demikian, revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” lanjut dia.

Pemerintah, memang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Komitmen tersebut tertuang dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Terkait berbagai komitmen penurunan emisi GRK itulah, Mamit mengingatkan, perbaikan kualitas udara di Jawa, Madura, dan Bali memang mendesak.

Sebab, saat ini kualitas udara memang buruk dan cukup mengkhawatirkan. Dan salah satu kontributor pencemaran udara adalah sektor transportasi. 

“Sebagai bukti, saat PSBB dilakukan, kualitas udara jauh lebih baik," jelas Mamit.

Mamit juga menilai positif Program Langit Biru (PLB) yang saat ini dilaksanakan Pertamina.

Menurutnya, program tersebut tersebut harus diteruskan di kabupaten/kota lain terutama di Jamali. Melalui program tersebut, Pertamina bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Konsumen bisa mengedukasi sendiri melalui pengalamannya menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Pembakaran mesin menjadi lebih baik. Jarak tempuh menjadi lebih jauh. Mesin menjadi lebih terawat. Dengan demkian,polusi yang ditimbulkan menjadi berkurang," tandas Mamit.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler