Tak Ada Keharusan Perpanjang Penyidik Polri di KPK

Selasa, 18 September 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan bahwa penyidik dari kepolisian yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir masa tugasnya pada akhir September nanti. Karenanya penyidik yang ditempatkan di KPK itu akan dirotasi dengan penyidik baru yang disiapkan Mabes Polri.

"Ada yang batas habis masa tugasnya di akhir September ini dan ada juga yang sudah lewat masa tugasnya beberapa bulan lalu tapi, belum dikembalikan ke Mabes," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Boy, berdasarkan surat perintah Kapolri maka masa tugas setiap penyidik di KPK berlaku satu tahun. Masa kerja tersebut memang dapat diperpanjang. Hanya saja, katanya, perpanjangan itu bukan suatu keharusan.

"Jadi sampai saat ini juga meskipun tidak diperpanjang, tidak menghambat penyidikan di KPK. Karena sampai saat ini semua penyidiknya masih bekerja di sana, belum ada yang pulang," tuturnya.

Saat ini, kata Boy, Mabes Polri sedang mempersiapkan penyidik-penyidik yang dibutuhkan oleh KPK. Setelah seleksi, Polri siap memberi ganti penyidik baru untuk lembaga antikorupsi tersebut.

"Personilnya masih diinventarisir dari seluruh Indonesia, sudah 10 hari terakhir untuk perekrutan nama-nama. Sudah dijaring, tinggal tunggu waktu yang tepat untuk disampaikan. Sesuai permintaan, kalau mau lebih nanti kita kirim," papar Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Acuhkan 10 Jenderal Mabes Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler