jpnn.com - JAKARTA - Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Marwan, SKB tiga menteri menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. Karena itu dengan diterbitkannya SKB, tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa.
BACA JUGA: Jalan Masih Bagus Dibeton, DPR Minta Jalur Pantura Jateng Diaudit
"Demikian juga bagi desa, tidak ada alasan untuk tidak segera membelanjakannya. Jadi segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu, karena justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah,” ujar Marwan, Rabu (9/9).
Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa.
BACA JUGA: Narkoba Marak di Lapas, Buwas Beri Masukan ke Kemenkumham
“Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” ujarnya.
Ditanya tentang isi SKB tiga menteri, Marwan menjelaskan mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
BACA JUGA: Oiii... Para Pengedar Narkoba Dengar Ucapan Buwas Ini
“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ujar Marwan.
Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan, dalam SKB diatur ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi, maka dana desa bisa digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu disederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU, Marwan mengatakan, aturan yang tertuang dalam SKB dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.
“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman, rapat sampai jam 12 malam. Kami membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” ujar Marwan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Puluhan Tahun, Persoalan Asap Tak Tuntas-tuntas
Redaktur : Tim Redaksi