Tak Ada Lagi Kegiatan Ibadah di Masjid Raya Bandung

Rabu, 18 Maret 2020 – 00:52 WIB
Personel Gegana Brimob Jawa Barat menyemprotkan cairan disinfektan ke karpet Masjid Raya Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Bandung memutuskan menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan pandemi virus Corona (COVID-19) yang kian merebak di Indonesia.

"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah fardu dan salat Jumat," kata Ketua DKM Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja dalam surat maklumat, Selasa (17/3).

BACA JUGA: 38 Anggota DPRD Masuk Daftar ODP Virus Corona

Surat maklumat yang dibuat DKM merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.

BACA JUGA: Sudah 22 Orang jadi Tersangka Kasus Hoaks Corona

"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Muhtar.

Masjid Raya Bandung secara geografis berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktivitas bisnis baik mal, pertokoan, perbankan dan lain-lain.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Cek Kesehatan Antisipasi Virus Corona, Ini Hasilnya

Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.

Dia menjelaskan, aktivitas Masjid Raya Bandung cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjemaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya, terlebih pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu 3.000 orang, dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.

Dengan demikian, Muhtar mengatakan keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia juga menyampaikan bahwa keputusan Masjid Raya Bandung itu tidak berlaku atau mengikat bagi masjid lain.

"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler