jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang bersifat ad hoc, dalam beberapa kasus menjadi penghambat pencairan anggaran pengawasan pilkada tepat waktu.
Pasalnya, anggaran tidak mungkin dicairkan sebelum ada perencanaan. Sementara perencanaan tidak mungkin disusun sementara perekrutan panwas masih berjalan.
BACA JUGA: Pencairan Anggaran Pilkada 2018 tak Lagi Dicicil
"Jadi kemarin itu (Pilkada 2015, red) ada daerah yang anggota panwasnya belum ada. Kemudian rekrut baru. Terus kemudian juga telat (menyusun anggaran, red),” ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (15/6).
Akibatnya, pencairan anggaran pengawasan di beberapa daerah yang menggelar pilkada pada 2015 lalu, ada yang mengalami keterlambatan.
BACA JUGA: Baru 14 Daerah Teken NPHD Anggaran Pilkada 2018
Menurut Sumarsono, kondisi tersebut berbeda dengan KPU. Karena sudah berbentuk badan, maka penyusunan anggaran dapat dilakukan dengan cepat.
"Kalau KPU seattle, jelas dan dengan tolok ukur yang klir. Kemudian juga dengan satuan anggaran yang sudah dari awal, karena badan tetap," ucap Sumarsono.
BACA JUGA: Ketua KPU: Jangan Ada Lagi Beli Kucing dalam Karung
Meski demikian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini optimistis pencairan anggaran pelaksanaan maupun pengawasan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah, dapat dicairkan tepat waktu nantinya.
"Sekarang (untuk Pilkada 2018, red) kami pastikan pencairannya dengan baik," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Calon Tunggal, Sekarang Kesempatan PDIP Munculkan Risma
Redaktur : Tim Redaksi