jpnn.com - JAKARTA - Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi memastikan tak ada lagi maskapai domestik yang menjual tiket di bawah Rp 500 ribu. Kebijakan itu terkait penetapan tarif batas bawah sebesar 40 persen, dari tarif batas atas maskapai. Kebijakan baru tersebut sudah ditetapkan pada 30 Desember 2014.
"Dari tanggal 1 (Januari 2015) sampai sekarang itu nggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," ujar Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Kemenhub: Kami Tidak Akan Hapus LCC
Alwi lantas mencontohkan, untuk penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan Boeing 737-800 ditaksir harga tarif batas atas penerbangan tersebut sekira Rp 1,6 juta. Jika dihitung dengan kebijakan baru ini, maka 40 persen tarif batas bawah dari tarif batas atas rute penerbangan tersebut sekitar Rp 600 ribu.
"Normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp 700 ribu, tidak ada yang di bawah Rp500 ribu," pungkas pria berkacamata ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Februari, Harga BBM Turun Lagi
BACA JUGA: Gerindra Ingatkan Jokowi Soal Rencana Penghapusan Subsidi Pupuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Ditolak Kemenhub, Citilink Batalkan Penerbangan Jakarta-Medan
Redaktur : Tim Redaksi