Tak Ada Napi di 3 Lapas ini Yang Memperoleh Remisi

Minggu, 01 Mei 2022 – 20:06 WIB
Kepala Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin (ANTARA/ I.C Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, tidak mendapatkan remisi Idulfitri 1443 Hijriah.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahrudin, hanya warga binaan di 43 lapas dan rumah tahanan di Nusakambangan yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

BACA JUGA: 17 Koruptor di Lampung Ini Dapat Remisi Idulfitri, Siapa Mereka?

"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," ujar Yuspahrudin dalam keterangannya, Minggu (1/5).

Yuspahrudin mengatakan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idulfitri 1443 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022, setelah memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.

BACA JUGA: Hilal Belum Diumumkan, Jokowi Sampaikan Selamat Idulfitri

Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Idulfitri, Prilly Latuconsin Teringat Sosok Mendiang Kakek

Menurut Yuspahrudin, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Dia berharap pemberian remisi bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler