Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari

Senin, 13 Februari 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa tidak ada bukti baru (novum) dalam permohonan yang diajukan Antasari Azhar. Karenanya, permohonan PK Antasari harus ditolak.

Djoko menyatakan, dirinya bersama empat hakim agung lainnya yang menangani PK Antasari yaitu  Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariyah, dan Imron Anwari, secara bulat berpendapat  bahwa tidak novum yang dapat digunakan untuk membantah perbuatan Antasari selaku terdakwa pembunuhan. Selain itu, majelis kasasi juga tidak menemukan kesalahan nyata  dari putusan judex  factie dan judex jurist.

"Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yaitu, adanya novum  dan adanya kesalahan nyata dari hakim. Berdasarkan pemeriksaan  di tingkat PK, tidak  ada  kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dan tidak ada novum yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," kata Djoko kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/2).

Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.

Sebelumya, Antasari pada 18 Februari 2010 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negei Jakarta Selatan, dalam perkara pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Oleh majleis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Atas putusan itu, Anrtasari pun mengajukan banding. Hanya saja pada 17 Juni 2010, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan Antasari. MAjelis banding menguatkan putusan atas PN Jaksel.

Antasari pun mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi, upaya Antasari mental. Pada 21 September 2010, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menolak. Pada putusan kasasi yang 21 September 2010 itu, MA juga menguatkan putusan PN JAksel dan PT DKI.

Upaya hukum Antasari pun akhirnya dilanjtkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya itu juga kandas. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: Kearifan Lokal Bisa Reda Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler