Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Independen, Beda dari Parpol

Senin, 01 Juni 2015 – 02:28 WIB
Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Independen, Beda dengan Calon dari Parpol. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Komisioner KPU Bidang Teknis dan Data, Nurul Amalia mengatakan khusus untuk pendaftaran bakal calon wali kota (bacawali) perorangan,  KPU  tidak  akan  memberikan  perpanjangan  waktu  meski tidak  ada  bacawali  yang  mendaftar.

Lain  pada  pendaftaran  bakal  calon dari parpol. Jika hanya satu calon yang  mendaftar,  akan  dibuka  perpanjangan waktu selama 1 x 24 jam.

BACA JUGA: Tak Adil, Yang Tanpa Busana Dijaring, Mantan Polisi Dilepas

Seperti diketahui bahwa sampai  saat  ini,  belum ada tanda-tanda bacawali yang akan mendaftar melalui  jalur  independen. Faktor besarnya persentase syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk dinilai menjadi kata kunci minimnya minat bacawali lewat jalur tersebut.

Padahal, pendaftaran  bakal  calon  wali kota Surabaya, Jawa Timur (bacawali) dari jalur perorangan dimulai 13 Juni mendatang. (awa/jpnn)

BACA JUGA: PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor

BACA JUGA: Dasar Pedagang Nakal, Beratnya 500 Gram, Kemasannya 1 Kg, Harganya 500 Gram

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Berhaji, Tunggu 17 Tahun Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler