jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Komisioner KPU Bidang Teknis dan Data, Nurul Amalia mengatakan khusus untuk pendaftaran bakal calon wali kota (bacawali) perorangan, KPU tidak akan memberikan perpanjangan waktu meski tidak ada bacawali yang mendaftar.
Lain pada pendaftaran bakal calon dari parpol. Jika hanya satu calon yang mendaftar, akan dibuka perpanjangan waktu selama 1 x 24 jam.
BACA JUGA: Tak Adil, Yang Tanpa Busana Dijaring, Mantan Polisi Dilepas
Seperti diketahui bahwa sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bacawali yang akan mendaftar melalui jalur independen. Faktor besarnya persentase syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk dinilai menjadi kata kunci minimnya minat bacawali lewat jalur tersebut.
Padahal, pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya, Jawa Timur (bacawali) dari jalur perorangan dimulai 13 Juni mendatang. (awa/jpnn)
BACA JUGA: PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor
BACA JUGA: Dasar Pedagang Nakal, Beratnya 500 Gram, Kemasannya 1 Kg, Harganya 500 Gram
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Berhaji, Tunggu 17 Tahun Lagi
Redaktur : Tim Redaksi